
JAKARTA, GORIAU.COM - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah ditetapkan KK sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. Ada beberapa modus yang dilakukan SDA dan kawan-kawan mengorupsi dana haji tersebut, di antaranya: mark up (penggelembungan) harga dan membebankan biaya perjalanan pejabat Kemenag kepada dana jamaah haji.
"Jadi ada pejabat Kemenag yang ditanggung dengan dana haji, padahal kan harusnya ditanggung sendiri," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5/2014) malam.Penggelembungan harga di antaranya dilakukan terhadap pengadaan pemondokan, catering dan transportasi. "Semuanya, pemondokan, catering, transportasi dibayarkan tidak sesuai. Kemahalan," ujar Zulkarnain.Zulkarnain mengatakan, SDA dijerat dengan pasal penerimaan wewenang dan upaya memperkaya diri. Selain itu ada juga dugaan penggelembungan harga.Untuk menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK mencari barang bukti hingga ke Arab Saudi. "Sudah beberapa kali penyelidik dan penyidik KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan bahkan informasi dan data kita lakukan di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (22/5/2014).Menurut Johan, korupsi itu berkaitan dengan proses penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Disimpulkan, ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Suryadharma sebagai tersangka. Keputusan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang digelar beberapa kali, termasuk hari Rabu (21/5) kemarin.***