JAKARTA, GORIAU.COM- KPK sudah meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

Informasi yang diperoleh Kamis (22/5/2014), pencegahan berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tertanggal 22 Mei 2014. Disebutkan dalam surat cegah itu, bahwa Suryadharma yang lahir di Jakarta pada 19 September 1956, dicegah terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013."Cegah berlaku 6 bulan," tulis surat pencegahan itu.Tak PengaruhiSementara Ketum PAN Hatta Rajasa yakin penetapan tersangka Ketua Umum PPP itu tak akan mengganggu langkahnya menuju Pilpres 2014 bersama Prabowo Subianto.Namun Hatta mengaku belum mendengar secara langsung informasi ini. Sehingga cawapres Prabowo ini menolak berkomentar panjang lebar."Saya belum dengar, jadi saya belum berani komentar. Saya belum dengar sama sekali," kata Hatta di markas Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Rumah Polonia, di Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2014).Hatta menegaskan penetapan tersangka dewan penasihat tim pemenangan Prabowo-Hatta ini tak akan mempengaruhi bangunan koalisi yang terjalin. Hatta yakin penetapan tersangka Suryadharma tak akan jadi persoalan ke depan."Tidak. Jalan terus. Akan berjalan. Karena kita, dukungan itu dukungan institusi. Dukungan partai," kata Hatta.Hatta menegaskan tak akan meninggalkan PPP. "Tidak," tegasnya sekali lagi.***