JAKARTA, GORIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
''Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua,'' ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Mendengar putusan itu Fatanah langsung termenung dan merasa keberatan dengan hukuman tersebut. ''Saya memutuskan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum saya untuk hal ini. Apakah saya akan naik banding atau tidak,'' ujar Ahmad Fathanah usai sidang.
Meski putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yakni 17,5 tahun bui, Fathanah mengaku masih keberatan. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.
''14 tahun itu kan bukan waktu yang sebentar ya, saya keberatan itu, tentu saya akan menempuh jalur hukum apakah nanti akan PK atau apa, jadi menurut saya hukuman ini tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan,'' tuturnya.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi Fathanah untuk menentukan sikap. Sesuai dengan tawaran tersebut ia memilih untuk memikirkan terlebih dahulu ketimbang langsung ambil keputusan dalam sidang.
''Sesuai dengan pilihan yang diajukan Majelis Hakim, maka saya putuskan untuk pikir-pikir dulu,'' katanya saat sidang berlangsung.***


