SUKABUMI - Seorang berinisial AH (48), warga Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli putri kandungnya, SN, yang masih duduk di kelas 3 SD.

Dikutip dari poskotanews.com, tindakan bejat AH ketahuan setelah SN mengeluh sakit dan gatal-gatal pada kemaluannya pertengahan Juni lalu. Dia mengadukan hal itu ke kakaknya, SS (23).

Lalu, korban berobat ke bidan dan kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Setelah itu korban dirujuk ke rumah sakit. Hasil visum et refertum, ada luka lama pada hymen sampai dasar jam 4 dan 7 alias (selaput darahnya tidak utuh)

Setelah dibujuk keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa dia telah diperkosa ayahnya. Selama ini dia diancam agar tidak bercerita ke siapapun.

Mendegar hal itu, kakaknya lalu melaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Polisi bergerak cepat dan menciduk AH di rumahnya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Adhytia melalui Jaksa Penuntut Umum, Rasyid Kurniawan menjelaskan, kasus pencabulan ini sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

Dari pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai petani sayuran ini, sambung Rasyid, aksi asusilanya itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan April 2019. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi.Tersangka memanggil kordan, kemudian membawanya ke kamar dan memaksa membuka pakaiannya. Selanjutnya AH mencabuli putri kecilnya itu.

Sementara istri AH tidak ada di rumah, karena bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.

''Korbannya itu anak ketiga dari empat bersaudara. Sesuai aturan, kami akan melakukan penahanan dan secepatnya melimpahkan ke pengadilan,'' ungkap Rasyid di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019).

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak.

''Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Nah, dalam kasus ini ditambah 1/3 ancaman hukumannya karena dilakukan oleh orangtuanya,'' tukasnya.***