
NEW DELHI, GORIAU.COM - Komite Wakaf Kota Hassan di Negara Bagian Karnataka, India, mengeluarkan pada kaum perempuan untuk ikut salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadan.
Namun larangan itu ditentang oleh dewan masjid setempat. Seperti dilansir surat kabar the Hindu, Jumat (19/7), dewan masjid di kota Hassan mengatakan Dewan Wakaf tidak punya wewenang untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak salat di masjid.
Syed Umar Farooq, sekretaris dewan masjid mengatakan, Dewan Wakaf itu tidak berhak menentukan siapa yang boleh atau tidak salat di masjid.
''Selama delapan hingga sepuluh tahun ini perempuan selalu ikut salat tarawih di masjid selama Ramadan. Kami telah membangun ruang khusus jamaah perempuan di masjid. Dewan Wakaf tidak berhak menentukan siapa yang boleh salat di sana.''
Rabu lalu rapat pertemuan pun diadakan setelah dewan masjid menerima pernyataan keberatan dari kelompok yang melarang perempuan salat di masjid.
Syed Khasim, ketua Dewan Wakaf di Hassan menyatakan keberatannya berdasarkan aturan syariat yang melarang perempuan salat tarawih di masjid.
Dia mengatakan dewan masjid tidak mengindahkan keberatan mereka.
''Saya telah menyarankan dewan untuk menunjuk koordinator guna membekukan dewan masjid yang seharusnya sudah habis masa kerjanya sejak dua tahun lalu. Saya juga minta pembiaran perempuan yang salat di masjid dihentikan,'' kata dia.***