PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam mendorong penerapan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut mewajibkan instansi pemerintah dan BUMN mempekerjakan sedikitnya 2 persen tenaga kerja penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta diwajibkan menyediakan minimal 1 persen kuota pekerjaan.

Penegasan itu disampaikan dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar di halaman Kantor Dinas Sosial Provinsi Riau, Minggu (7/12/2025). Momentum tersebut dimanfaatkan Pemprov Riau untuk mempercepat implementasi ketenagakerjaan inklusif di sektor pemerintah, BUMN, dan dunia usaha.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menekankan bahwa pemenuhan kuota bukan hanya kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral untuk membuka ruang kerja yang setara. “UU Nomor 8 Tahun 2016 sudah sangat jelas. Pemerintah dan BUMN wajib menyediakan minimal 2 persen ruang kerja untuk penyandang disabilitas, dan dunia usaha minimal 1 persen. Ini harus dilaksanakan, bukan hanya dicatat dalam laporan,” ujarnya.

Syahrial menegaskan bahwa Pemprov Riau akan mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut agar penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan kesempatan kerja yang adil. “Mereka memiliki kemampuan, kompetensi, dan hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan lingkungan kerja yang ramah disabilitas, mulai dari aksesibilitas hingga pelatihan pendukung. “Ketenagakerjaan inklusif tidak cukup hanya membuka lowongan. Instansi dan perusahaan harus memastikan ruang kerja yang aman dan mendukung bagi pekerja disabilitas,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Zulfadli, mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan lembaga terkait untuk memastikan ketentuan ketenagakerjaan inklusif dapat diterapkan secara nyata. “Kewajiban 1 hingga 2 persen ini tidak boleh hanya dipenuhi di atas kertas, tetapi harus terealisasi dalam penempatan tenaga kerja yang sesuai kompetensi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Dinas Sosial telah menyiapkan berbagai program pemberdayaan untuk meningkatkan kesiapan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja, mulai dari pelatihan vokasional hingga pendampingan dan layanan rehabilitasi sosial. Program tersebut diharapkan mampu mendorong kemandirian dan daya saing tenaga kerja disabilitas di Riau. ***