JAKARTA, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasuruan, merazia tujuh orang pekerja Seks komersil (PSK) di wilayah Kecamatan Rejoso. Tiga di antaranya, ditangkap di sebuah warung kopi yang ditengarai milik seorang petugas Satpol PP Kota Pasuruan, berinisial H.

''Ya memang betul, tapi kalau ingin ditulis di koran cukup inisialnya saja,'' kata Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pol PP Kabupaten Pasuruan, Sukadi, membenarkan informasi tersebut, Kamis (7/11/2013).

Selain di Kecamatan Ngopak, petugas juga menyisir kawasan rel kereta api atau lebih dikenal kawasan Mangkrengan dan sekitar Desa Gejuk Jati, Kecamatan Lekok. Namun, petugas hanya berhasil menjaring tujuh PSK di warung-warung sekitar Kecamatan Lekok saja.

''Saat kami melakukan razia, tetangga di kanan dan kiri mengatakan kalau warung yang tutup milik petugas Satpol PP. Akhirnya kami buka secara paksa, dan ternyata ada tiga PSK yang sedang bersembunyi,'' bebernya.

Sukadi mengatakan, pada saat dibuka pemilik warung sedang tidak berada di tempat. Hanya saja, di dalamnya terdapat seragam Satpol PP lengkap beserta sepatu PDH.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan warga sekitar warung tersebut diduga sudah beroperasi sejak lama. Biasanya, saat dilakukan razia oleh Satpol PP, warung tersebut selalu tutup terlebih dahulu. ''Mungkin informasinya bocor sebab biasanya warung itu kosong dan terkunci,'' paparnya.

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Erwin Haminagan mengatakan, pihaknya meminta agar Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengirimkan laporan secara resmi.

''Kalau memang ada anggota yang ditengarai memiliki warung yang menyediakan seperti itu, silahkan Satpol PP bersurat kepada kami. Sebab kalau kami tidak ada dasar, kami tidak bisa mengambil tindakan apa-apa,'' terangnya.

Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum petugas Pol PP, dia mengatakan akan diberikan peringatan dulu, sebelum memberikan sanksi.

PSK bernama Sulis (41) yang sempat diwawancarai mengatakan, baru sekitar 20 hari bekerja di warung yang diduga milik petugas Satpol PP itu. Ibu satu orang anak ini terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Dia mengaku dalam sehari minimal melayani satu orang. Tarif yang dia minta kepada pelanggan Rp 40 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 10 ribu untuk bayar pemilik rumah sebagai ganti sewa kamar.

Ia mengatakan, selama ini ia dan ketiga temannya, makan, minum dan tidur di warung tersebut secara gratis. Namun, ketika ditanya apakah mengetahui siapa  pemilik warung, dirinya mengaku tidak tahu.

''Tidak tahu, saya kan masih baru di situ. Setahu saya namanya Bu Titin,'' kata warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo ini.

Selain, Sulis, terdapat dua orang PSK yang sempat bersembunyi di dalam warung yang diduga milik oknum Satpol PP itu, yakni Irma (26) warga Desa Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan Anik (30).***