PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan segera melakukan penertiban terhadap tiang baliho yang melintang di atas badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian AP M.Si, Kamis (16/2/2023) mengatakan, tiang baliho yang tidak diizinkan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Jadi memang target kita reklame-reklame yang melintang di badan jalan. Tapi ada pengecualian juga, seperti di JPO (jembatan penyeberangan orang) itu masih dibenarkan," ucap Zulfahmi Adrian.

Saat ini, Satpol PP Kota Pekanbaru masih berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait tiang baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.

"Kami akan menertibkan tiang baliho yang menyalahi aturan karena hingga saat ini belum ada datanya," tutup Zulfahmi Adrian.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan menyebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi. Hal ini ditegaskan pada Pasal 18 Ayat 3.

Penertiban tiang baliho yang berpotensi membahayakan pengguna jalan akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di Kota Pekanbaru. ***