PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menyiita barang milik warung remang-remang di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tuah Madani, Rabu (15/2/2023) malam.

Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (16/2/2023) mengatakan, kegiatan razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan peringatan yang telah diberikan kepada pemilik warung.

"Jadi tadi malam kami turun bersama Polsek Tampan. Kami turun berdasarkan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan mengancam akan melakukan penyegelan jika pemilik warung tetap melanggar aturan. ***