JAKARTA, GORIAU.COM - Ketidakadilan menimpa 5 orang Suku Anak Dalam yang mendiami Provinsi Jambi. Mereka dipidana karena dituduh merambah dan masuk tanpa izin ke lahan milik perusahaan PT Wilmar Group.

"Lima orang Suku Anak Dalam dipidanakan oleh PT Wilmar. Sekarang sudah masuk ke persidangan," kata Manajer Penanganan Bencana Walhi Nasional Mukri Friatna dalam diskusi polemik "Bencana dan Kita" di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (18/1/2014).Menurut Mukri, pemidanaan lima orang Suku Anak Dalam sungguh ironis. Sebab sejak dahulu kala, Suku Anak Dalam atau Suku Rimba aau Suku Kubu merupakan suku yang mendiami dan menguasai hutan di Jambi.Kini, akibat perkebunan itu kehidupan Suku Anak Dalam terganggu, tetapi justru merekalah yang dianggap sebagai pengganggu.Hal serupa terjadi pada suku lainnya. Mereka tergusur karena perusahaan tambang. "Suku lainnya, Suku Togutil (di Halmahera, Maluku) juga terancam, padahal jumlah mereka cuma 304 jiwa. Sekarang daerah mereka banyak jadi pertambangan," terang Mukri.Oleh karena itu, Walhi mendesak pemerintah tegas melindungi keberlangsungan hidup suku-suku di Indonesia."Hal seperti ini akan terus terjadi, makanya kita harus sadar hak dan kewajiban yang harus kita jalankan. Pemerintah sampai saat ini tidak berani memidanakan perusahaan itu. Di mana perlindungan untuk warga negara!" seru Walhi.Bukan hanya menggusur suku bangsa asli dan kebudayaannya. perusahaan asing khususnya kerap kali menyebabkan longsor dan banjir di wilayah sekitarnya."Kalau berkontribusi pertambangan terhadap perusakan alam itu langsung dan terbuka tanah dikeruk seperti oleh Sinar Mas, Newmont di Lombok Barat, Exson Mobil di Aceh dan yang paling punya kontribusi (merusak) adalah Freeport, penyebab bencana," tegas Mukri Friatna.***