PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga. Proses ini menyusul selesainya seleksi PPPK tahap kedua yang rampung pada akhir Desember 2024.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa peserta yang lulus seleksi tahap kedua kini masih dalam proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Sementara untuk penempatan, Pemko masih melakukan penyesuaian dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jangan berharap dikembalikan ke OPD lama hanya karena dulu pernah di sana. Penempatan PPPK itu berdasarkan formasi, bukan permintaan pribadi," tegas Agung, Selasa (29/7/2025).

Ia menekankan bahwa PPPK hanya akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar. Tidak ada toleransi untuk permintaan pindah atau pengembalian ke unit kerja sebelumnya.

Hal ini ditegaskan juga oleh Kepala Subbidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi BKPSDM Kota Pekanbaru, Andre Yorda. Menurutnya, surat edaran BKN mengatur bahwa penempatan PPPK tahap kedua harus tuntas paling lambat Oktober 2025 dan tidak bisa diubah.

"Formasi PPPK sudah mengikat ke OPD masing-masing hingga unit terkecil. Kalau sudah lulus, formasi langsung dikunci oleh Kemenpan RB dan BKN," jelas Andre.

Ia menambahkan bahwa belum ada petunjuk teknis atau regulasi yang memperbolehkan mutasi atau perpindahan antar unit kerja bagi PPPK. Oleh karena itu, peserta diminta memahami bahwa posisi yang dipilih saat pendaftaran bersifat final.

Pembukaan tahap ketiga ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer maupun profesional yang ingin mengabdi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Semua tahapan akan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil masing-masing OPD. ***