JAKARTA, GORIAU.COM - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan sidang tim penilai akhir menetapkan Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru.

Kini, Keputusan Presiden terkait penetapan Sigit sedang dibuat. "Normalnya dalam waktu sehari atau dua hari Keppresnya di teken Presiden," kata Andi di kompleks Istana Negara, Rabu 28 Januari 2015.

Awal Januari lalu, nama-nama calon Direktur Jenderal Pajak mengerucut menjadi tujuh. Ketujuh calon tersebut adalah Catur Rini Widosari, Ken Dwijugiasteadi, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Puspita Wulandari, Rida Handanu, Sigit Priadi Pramudito, dan Suryo Utomo.

Proses uji kelayakan publik sempat memakan waktu lama karena berkaitan dengan rekam jejak para kandidat. Panitia seleksi harus meminta rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Intelijen Negara.

Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan, dari sebelas peserta lelang jabatan Dirjen Pajak, lima di antaranya diduga memiliki rekening gendut.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh Muhammad Haniv, yang memiliki kekayaan Rp 10,8 miliar per Januari 2011.

Lalu Kepala kantor Pajak Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar Sigit Priadi Pramudito (Rp 21,8 miliar per 31 Desember 2011), dan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo (Rp 4,9 miliar per 30 April 2010).

Juga ada Wahyu Karya Tumakaka (Rp 1,3 miliar per 15 Desember 2011), dan Direktur Peraturan Perpajakan II John Liberty Hutagaol (Rp 2,8 miliar per 31 Desember 2011).***