DEN HAAG, GORIAU.COM - Majelis hakim pengadilan rakyat internasional kasus pembantaian 1965 menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia serius di Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965. Pada waktu itu, terjadi pembunuhan para jenderal yang kemudian dibuang di Lubang Buaya. Majelis juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan kemanusiaan.

"Karena garis komando terorganisir dari atas ke bawah lembaga institusional," kata hakim ketua Zak Yacoob, saat membacakan kesimpulan majelis hakim di ruang sidang di Nieuwe Kerk, Den Haag, kemarin petang, Jumat, 13 November 2015.

Menurut majelis hakim, seluruh materi yang ada dari hari pertama hingga terakhir menunjukkan, tanpa diragukan lagi, bahwa pelanggaran hak asasi manusia serius yang telah disampaikan ke hakim benar-benar terjadi.

Hakim menyatakan bahwa tugas presiden Indonesia dan pemerintah untuk mengakui kekejaman yang telah terjadi tersebut. Juga mereka diminta meminta maaf atas tindakan yang menyakitkan yang telah dilakukan. ''Juga, untuk melakukan penyelidikan dan investigasi atas pelaku yang masih hidup," kata Yacoob.

Hakim percaya Presiden Jokowi akan melakukannya karena dia pasti memenuhi janji kampanyenya. Selain itu, hakim juga meminta agar arsip-arsip terkait peristiwa September 1965 dibuka. Pemerintah juga diminta menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang ada pada laporan investigasi mereka untuk kasus 1965.

Sebelumnya, penuntut mendakwa negara Indonesia, terutama angkatan bersenjata di bawah jenderal yang kemudian Presiden Suharto, juga pemerintah dan milisi yang terlibat dengan tudingan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ada sembilan kejahatan yang didakwakan, yakni pembunuhan, kerja paksa, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, persecution, penghilangan paksa, propaganda yang mendorong kejahatan akibat kebencian dan keterlibatan negara lain.

Seusai pembacaan pernyataan majelis hakim tersebut pada Jumat petang, koordinator Yayasan Pengadilan Rakyat Internasional 1965, Nusryahbani Katjasungkana menyatakan kegembiraannya. "Ini adalah momen terbesar dalam hidup saya" katanya. Ia menambahkan bahwa ini semua didedikasikan buat para korban. "May they rest in peace".***