DEN HAAG, GORIAU.COM - Sejarawan yang menjadi saksi ahli dalam pengadilan rakyat internasional 1965 (1965 IPT), Asvi Warman Adam, mendesak Presiden Joko Widodo meminta maaf atas kesalahan yang dibuat negara untuk beberapa kasus yang jelas yang terkait dengan rentetan peristiwa pasca 30 September 1965.

"Seharusnya Presiden minta maaf, pada kasus yang jelas, kasus yang kongkrit," kata Asvi seusai persidangan pengadilan rakyat 1965 hari pertama, di Den Haag, Belanda, Selasa, 10 November 2015.

Gagasan minta maaf sudah muncul di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu Albert Hasibuan dari Dewan Pertimbangan Agung melontarkan isu penyelesaian masalah-masalah masa lalu, termasuk ide permintaan maaf dari Presiden. Namun tak dilakukan hingga masa pemerintahan SBY berakhir.

Wacana dilanjutkan pada pemerintahan Jokowi. Tetapi, menurut Asvi, isu permintaan maaf dipelesetkan oleh kelompok tertentu menjadi permintaan maaf kepada PKI (Partai Komunis Indonesia). Isu ini lantas mendapat reaksi keras dari masyarakat, dan menolak ide presiden minta maaf.

Padahal, "Presiden kan tidak minta maaf ke PKI. Yang diharapkan, presiden minta maaf kepada korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia," kata peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.

Menurut Asvi, ada tiga kasus kongkrit yang presiden perlu minta maaf. Pertama, pencabutan kewarganegaraan bagi banyak orang Indonesia sewaktu tinggal di luar negeri dan tidak bisa pulang. Mereka bisa saja tinggal untuk berbagai alasan, seperti belajar atau bekerja, kemudian tak bisa pulang akibat gejolak politik di dalam negeri. "Persoalan bukan sekedar kemudahan menjadi warga negara Indonesia lagi, tapi yang penting pemerintah mengakui kesalahan mencabut kewarganegaraan mereka."

Kemudian juga untuk apa yang dialami lebih dari 10 ribu orang yang dibuang di suatu tempat tanpa proses pengadilan. Mereka mengalami perbudakan. Yang ketiga, permintaan maaf atas diskriminasi terhadap korban dan anak-anak mereka yang tidak bisa menjadi pegawai negeri atau juga masuk angkatan bersenjata dan kepolisian.

Melarang anak-anak mereka yang terlibat dengan gerakan 30 September menjadi pegawai negeri atau anggota angkatan bersenjata, menurut Asvi, bertentangan dengan konstitusi Indonesia. "Mereka tidak minta dilahirkan sebagai anak korban, kenapa tidak boleh mengabdi," kata Asvi.

Ia pun memberikan tenggat agar Presiden Jokowi meminta maaf terkait pelanggaran-pelanggaran itu paling lambat hingga akhir masa jabatannya, atau pada 2019.

Dipaksa Buang Mayat ke Sungai

Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam pengadilan itu mengaku gembira karena pengadilan ini membuka mata masyarakat internasional dengan apa yang terjadi di Indonesia pasca-30 September 1965.

"Terima kasih atas dibukanya masalah ini dalam pengadilan," kata salah seorang saksi persidangan yang datang dari Surakarta, Martono, Selasa petang, 10 November 2015. "Dunia (jadi) memperhatikan pelanggaran berat."

Sebelumnya, Martono, 83 tahun, memberikan kesaksian dalam persidangan untuk dakwaan pembunuhan. Ia mengisahkan bagaimana ia dipaksa tentara membawa mayat setiap hari untuk dibuang ke Bengawan Solo, pasca-tragedi 30 September 1965. Ia adalah salah satu saksi yang bersedia memberikan kesaksian terbuka. Sebagian saksi lain dalam persidangan memberikan kesaksian dari balik tirai hitam yang ditempatkan di sebelah kanan meja tujuh hakim, juga menggunakan nama samaran.

Hal sama diungkapkan saksi ahli, Leslie Dwyer, dari Princeton University, yang melakukan penelitian di tragedi pasca-30 September 1965 di Bali. Dunia, menurut dia, tidak banyak tahu dengan peristiwa 30 September 1965 dengan segala buntutnya. Berbeda dengan kasus-kasus pelanggaran berat lain, dokumen holocaust yang menelan korban jutaan orang Yahudi, juga tragedi di Rwanda. "Kita hanya tahu sedikit tentang Indonesia," katanya. Selain itu, dengan terbukanya masalah ini, generasi masa depan Indonesia pun bisa belajar.***