SEMARANG, GORIAU.COM - KS (16), korban pencabulan selama delapan tahun, sejak SD sampai SMA oleh ayah kandungnya, sempat dilarikan ke Kediri, Jawa Timur.

Usaha ibu korban, Elly Kurniawati (46), tersebut adalah menjauhkan dari perbuatan bejat Setiabudi Purwatan (57), suaminya.

Namun Setiabudi tidak kehilangan akal. Ia nekat menyusul putrinya. Pria yang keseharian berdagang springbed tersebut pun berangkat dari rumahnya Jalan Truntum Raya, Tlogosari, Semarang ke Kediri. Dan pada saat di Kedirinya, Setiabudi kembali kesetanan, mencabuli anaknya itu.

Doni Surya Atmaja, sopir langganan Elly menuturkan kamera Closed-Circuit Television (CCTV) telah dipasang di rumah Kediri. Pemasangan dilakukan saat korban dipindahrumahkan. Doni adalah seseorang yang turut membantu Elly saat memindahkan korban.

Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (23/12), Doni juga dihadirkan menjadi saksi. "CCTV memang sengaja dipasang. Untuk antisipasi tindak kejahatan," kata Doni, kemarin.

Kamera CCTV itu pun merekam adegan cabul Setibudi terhadap putrinya. File rekaman tersebut diambil untuk dijadikan alat bukti persidangan. "Sudah diserahkan (rekaman CCTV) ke Jaksa dan Hakim. Termasuk potongan gambar video yang dicetak di kertas," ucapnya.

Korban dalam perkara ini didampingi tiga pengacara. Yakni Arum, Wahyu, dan Mustofa Kamal. "Korban telah divisum. Hasilnya, selaput daranya rusak," kata Arum, salah satu pengacara korban.

Sebelumnya, Elly menceritakan jika perbuatan cabul suaminya terhadap putrinya sendiri dilakukan sejak tahun 2007 sampai 2014. Suaminya, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, mengancam hendak membunuh Elly jika berani menceritakan hal itu. Elly pun ketakutan.

Selain putrinya, kata Elly, mantan pembantunya juga menjadi korban. Modus terdakwa selalu mengancam dengan dibunuh untuk menakut-nakuti.

Saat ini KS berumur 16 tahun, ia pernah menjadi siswi dari salah satu SMA swasta di Kota Semarang. Korban akhirnya putus sekolah karena takut. Ayahnya mencabuli di rumahnya sendiri Jalan Truntum Raya, Tlogosari.

Elly akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polrestabes Semarang setelah sempat diculik terdakwa. Elly juga sempat dijebloskan ke Rumah Perawatan Jiwa Puri Saras, Jalan Sompok, Semarang, oleh terdakwa.

Jasminah, mantan pembantunya, menceritakan jika terdakwa secara terang-terangan mencabuli korban. Ia sendiri beberapa kali melihat langsung ketika membersihkan rumah.

Seringnya melihat perlakuan bejat majikannya kepada putrinya sendiri itu membuat Jasminah merasa jijik namun disisi lain juga takut. Ia akhirnya memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya di rumah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Andita Rizkianto menjerat Setyabudi dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP.  ***