DENPASAR Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 17 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan terhadap AS, 41 tahun, terdakwa kasus pencabulan, tindak kekerasan dan perdagangan anak.

Ketua Majelis Hakim I Made Pasek mengatakan perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban adalah anak kandungnya.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dipenjara 7 tahun 6 bulan atas perbuatan perdagangan anak pada 2008," kata Made Pasek saat sidang, Selasa, 15 November 2016.

AS tega menyetubuhi dua anak kandungnya, yakni SAH, 16 tahun, dan RS, 9 tahun, yang masih di bawah umur serta menjualnya. Perbuatan terdakwa, menurut Made, menghancurkan masa depan kedua anak kandungnya.

"Korban terganggu jiwanya, takut, cemas dan depresi," tuturnya.

Hakim menjelaskan terdakwa AS juga memberikan keterangan berbelit-belit. AS, kata Made, dinilai sempat mengelak dari perbuatannya. "Korban anak yang jujur dan polos. Apa yang dijelaskan korban adalah yang sebenarnya," ujarnya.

Berdasarkan sidang putusan, terdakwa AS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandung, melakukan persetubuhan dengan anak kandung, eksploitasi ekonomi, dan eksploitasi seksual terhadap anak. Maka, terdakwa AS dijerat pasal berlapis, yaitu primer subsider dan lebih subsider.

Primer yaitu Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Sedangkan subsider, Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lebih subsider Pasal 71 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.***