JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengalami luka cukup serius akibat pengeroyokan yang dilakukan puluhan oknum TNI. Arsya bahkan diborgol lalu dimasukkan ke dalam truk, seperti pelaku kejahatan.

Informasi di Polda Metro Jaya, peristiwa terjadi ketika Kompol Arsya, Kompol Budi Hermanto (Pamen Polri) dan Iptu Rovan (anggota Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya) sedang melakukan tugas di Bengkel Kafe, Jaksel, pada Jumat (6/2) dini hari. Saat itu datang sekitar 30 personel gabungan dari TNI dan Provost Polri melakukan razia.

"Wajar dong anggota kami menanyakan mana pimpinan mereka yang razia itu, karena anggota kami pun saat itu sedang bertugas, ada sprint-nya dan sudah ditunjukkan ke pihak TNI AL yang melaksanakan razia tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada detikcom, Minggu (8/2/2015).

Sempat terjadi ketegangan antara ketiga anggota Polri saat itu dengan pihak TNI. Pihak TNI menginterogasi ketiganya saat itu karena keberadaannya di kafe tersebut.

"Padahal sudah ditunjukkan sprint-nya, kalau mereka sedang ada tugas di situ, tetapi mereka tidak percaya," katanya.

Arsya yang aktif bertanya kemudian dituding melakukan perlawanan. Beberapa oknum TNI saat itu memegangi tangannya kiri-kanan, lalu memukulinya beramai-ramai hingga ia tersungkur.

"Sampai-sampai cincin Arsya hilang," ucapnya.

Tidak sampai di situ, bahkan pihak TNI juga merampas senjata api ketiga anggota tersebut. Selanjutnya, Arsya diborgol tangannya dan dimasukkan ke dalam truk lalu dibawa ke POM TNI.

"Seharusnya tidak perlu dibawa sampai POM TNI AL, apa urusannya? Karena kita sendiri punya Ankum sendiri, ada Provost, kenapa dibawa ke POM AL?," cetusnya.

Heru yang mendapat laporan anggotanya dibawa ke POM AL kemudian menjemputnya. Namun, sesampainya di POM AL pun masih sempat terjadi ketegangan. Salah satu oknum TNI berpangkat Serka bahkan mengucapkan, "ada apa pak? Masih kurang dipukulin?,".

"Tindakan ini sangat kami sayangkan, dan kami akan membawa ini ke ranah hukum," pungkasnya.***