JAKARTA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher didatangkan sebagai dalam sidang kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung. Dalam kesaksiannya, Zulher mengaku hubungan antara Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun dengan Gulat Manurung layaknya ayah dan anak.

''Saya tidak tahu pak (hubungan Annas Maamun dan Gulat Manurung), tapi seperti ayah dan anak. Sangat dekat,,'' ujar Zulher kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Supriyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Saksi juga menyebut, peran Gulat Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia begitu berpengaruh dalam pemerintahan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau. Bahkan, pejabat pemerintahan sekelas Kepala Dinas pun harus menghubungi Gulat Manurung jika kesulitan menemui Annas Maamun. Padahal, Gulat tidak tercatat sebagai staf ataupun pejabat di Pemerintah Daerah Riau.

''Betul pak (hakim), kalau staf ada kesulitan menemui pak gubernur, bisa lewat Pak Gulat supaya bisa bertemu,'' katanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Gulat Medali Emas Manurung disebut memberikan uang sejumlah USD166.100 kepada Gubernur nonaktif Riau Anas Maamun. Uang tersebut diberikan supaya Annas mau memasukkan lahan miliknya dan teman-temannya ke dalam surat revisi Kementerian Kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Atas perbuatannya, Gulat diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***