JAKARTA, GORIAU.COM - Bareskrim Polri bersama PPATK menelusuri rekening gendut milik PNS Batam Niwen Khairiah senilai Rp 1,3 triliun. Rekening Niwen diketahui digunakan untuk menyimpan uang hasil penyelundupan BBM ilegal.

"Melakukan korupsi dan pencucian uang terkait BBM ilegal di wilayah Kepri dan sekitarnya," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Rahmat Sunanto kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (2/9/2014).

Dari penelusuran tersebut, polisi menangkap tiga orang lainnya, salah seorang diantaranya kakak Niwen dan pegawai Pertamina.

"Yusri, karyawan Pertamina Region I (Tj Uban), Du Nun alias Aguan/Anun, Aripin Ahmad," katanya.

Aripin Ahmad diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut. Hal itu karena dari Ahmad lah uang Niwen berasal.

"Uang PNS NK titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub, pengusaha BBM yang berhubungan dengan Yusri," tutup dia.

Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Niwen Khairiah, ditangkap Mabes Polri akibat memiliki rekening gendut mencapai Rp1,3 triliun.

Niwen tercatat sebagai salah seorang pegawai di Badan Penanaman Modal Daerah Kota Batam. Niwen telah mendekam di tahanan Bareskrim Polri pada 28 Agustus lalu.***