SEMARANG, GORIAU.COM - Polda Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga oknum polisi terkait peredaran narkoba. Satu oknum ditangkap di Semarang dan dua lainnya di Solo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nasib Simbolon membenarkan ada penangkap terhadap oknum polisi bernama Briptu Agus Winarno, anggota Sub Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Jateng tersebut di di pintu keluar SPBU Banyumanik Semarang hari Selasa (9/10/2014) lalu sekitar pukul 22.30.

"Benar ada anggota Dokkes Polda Jateng yang ditangkap," kata Nasib saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/10/2014)

Petugas Dit Resnarkoba Polda Jateng yang sudah mengintai langsung menyergap oknum polisi tersebut beserta barang bukti 3 gram sabu yang hendak dijual.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan, Briptu Agus ternyata sebelumnya pernah ditangkap bulan Mei 2009 lalu saat akan melakukan transaksi 0,5 gram sabu di kosnya di daerah Pleburan Semarang. Akibat perbuatannya ia dipidana 3 tahun 20 hari penjara dan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang kode etik. Meski demikian hingga kini rekomendasi PTDH itu belum diputuskan.

"Kali ini langsung didorong untuk surat keputusan PTDH agar ditandatangani. Jika sudah nantinya saat dipidana sudah tidak sebagai polisi," pungkas Hendra.

Sementara itu pada hari Rabu (8/10) kemarin dua oknum polisi anggota Polres Sukoharjo yaitu Bripka Ronny budi dan Brigadir Arif Jonatan ditangkap petugas BNNP Jateng yang dibantu tim Custom Narcotics Team Bea Cukai. Selain dua oknum tersebut, dibekuk pula warga sipil yaitu Triwiyono.

Mereka ditangkap saat mengambil paket dari Malaysia di kantor ekspedisi di Jalan Slamet Riyadi Surakarta. Saat dibuka, paket tersebut ternyata berisi 145 gram sabu.

Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Soetarmono membenarkan penangkapan dua oknum dan satu warga itu. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan mengikuti adanya pengiriman dari Malaysia tersebut.

"Berdasarkan data-data kami ikuti. Jadi penangkapan beserta barang bukti itu bukan kebetulan, sudah diikuti," kata Soetarmono.

Dalam penangkapan tersebut, Bripka Ronny membawa senjata api jenis Bareta tanpa surat-surat, sedangkan Brigadir Arif tidak membawa surat tugas di pasukan serta membekali diri dengan airsoft gun.

Terpisah, Humas BNN, Kombes Pol Sumirat mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah dua oknum tersebut akan ditetapkan menjadi tersangka. Ada waktu 6 hari untuk BNN melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditangkap.

"Kami memiliki waktu 6 hari untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.***