PEKANBARU – Beredarnya informasi mengenai pembatasan kegiatan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Kamis (19/3/2026), memicu polemik di tengah masyarakat. Kementerian Agama mengklarifikasi bahwa panduan ibadah tersebut murni hanya diterapkan untuk wilayah Provinsi Bali dan bukan kebijakan nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, meluruskan kabar simpang siur yang banyak beredar di dunia maya. Kebijakan ini merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat khusus untuk menghormati kearifan lokal di Pulau Dewata.

"Panduan ini hanya berlaku di Bali dan diterapkan apabila malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten di media sosial yang mem-framing seolah-olah panduan ini berlaku untuk seluruh daerah, maka hal tersebut tidak benar," urai Muliardi.

Isu yang berkembang beberapa hari terakhir dinilai mengaburkan fakta sebenarnya. Penyesuaian jadwal ibadah di wilayah Bali merupakan wujud nyata toleransi umat beragama, namun masyarakat di luar daerah tersebut, termasuk Provinsi Riau, tetap menjalankan aktivitas ibadah tanpa adanya batasan yang sama. Muliardi mengingatkan agar warga tetap menjaga suasana damai dan waspada terhadap informasi yang tidak utuh.

"Kami mengajak seluruh umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama serta kemampuan hidup berdampingan secara damai," paparnya. ***