JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

''Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,'' ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6), seperti dikutip dari republika.co.id.

Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putih saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

''Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih,'' ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Arief menjelaskan, dalil tersebut, yang dianggap sebagai bagian dari pelanggaean pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masih (TSM) tidak relevan. Itu karena hal itu tidak ada kaitan langsung dengan hasil perolehan suara pasangan calon.

''Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan,'' jelas mantan Ketua MK itu.

Selain itu, mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Bukti-bukti lain yang dapat memberikan keyakinan kepada mahkamah bahwa pemilih siluman itu telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon.

''Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilih siluman tersebut jika menggunakan hak pilihnya, mereka memilih siapa,'' tutur Hakim Konstitusi, Saldi Isra. ***