PADANG, GORIAU.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang dana bantuan sosial (bansos) dan hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan ke organisasi wartawan.

"Bansos yang wajib ada itu bantuan sosial bagi daerah yang dipetakan masuk daerah rawan bencana. Karena harus ada persediaan dana," ujarnya saat berada di Padang, Minggu, 18 Januari 2015.

Tjahjo mengeluh, hampir seluruh alokasi dana hibah dan bansos di pemerintah daerah tidak tepat sasaran. Yang menerima itu-itu saja dan ada indikasi proses yang tidak terbuka dalam pendistribusian bansos. "Pemberian bansos itu harus selektif. Yang menerima itu betul orang-orang yang membutuhkan," ujarnya.

Menurut Tjahjo, pemerintah daerah boleh menganggarkan untuk pendidikan dan pemahaman tentang peliputan peraturan daerah, APBD, beberapa undang-undang dan regulasi pemerintahan terhadap wartawan. Anggaran itu bisa masuk dalam bagian program pemberdayaan humas. "Jadi bukan dalam bentuk bansos atau hibah," ujarnya.

Ia menambahakn pelatihan yang diselenggaran untuk wartawan bukan mendikte wartawan atau pun medianya. Tapi untuk memberi pemahaman.

Ketua AJI Padang Yaufriza mengatakan, di sejumlah daerah masih ada pemerintah daerah yang menganggarkan dana bansos maupun hibah untuk wartawan atau organisasi wartawan.

"Itu jelas melanggar. Karena kita wartawan dilarang menyusu ke APBD. Ini akan mengganggu independensi wartawan," ujarnya.

Seharusnya, kata Yuafriza, pemerintah mengalokasikan APBD itu untuk rakyat. Agar lebih pro kerakyatan. Lalu, menghemat anggaran yang tidak pro publik.***