JAKARTA, GORIAU.COM - Keputusan DPR mengesahkan UU tentang Administrasi Kependudukan revisi nomor 23 tahun 2006 membawa kabar baik. Selain e-KTP berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.

"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus e-KTP."Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B."Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A."Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan," lanjut pasal 87B.Hanya 6 AgamaSelain memutuskan e-KTP berlaku seumur hidup, revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang diketuk DPR juga menyebut hanya 6 agama yang boleh dimuat di e-KTP. Bagi agama atau kepercayaan di luar 6 agama resmi itu maka kolom agama di e-KTP dikosongkan."Agama yang sudah diakui ada 6, kalau di luar itu kosong saja. Dia tetap dapat KTP," kata Mendagri usai rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).Enam agama yang dimaksud adalah Islam, Kristen (Protestan), Hindu, Budha, Katolik, dan Konghucu. Menurut Gamawan, soal agama atau kepercayaan di luar 6 agama resmi yang diakui pemerintah itu kini masih dalam kajian Kementerian Agama."Bukan hanya menyangkut kepada e-KTP, tapi banyak hal. Kita punya matriks soal yang kaitannya dengan agama, dan itu sudah dibahas interdepartemen," ujarnya."Kita juga harus hati-hati, jangan-jangan ini hanya persoalan mazhab. Mazhab saja misalnya nanti ingin dicantumkan, saya tak mau sebut contoh. Jadi tiba-tiba ingin jadi agama sendiri, ini harus hati-hati sekali. Di sini kan yang diakui hanya 6, GBHN pun yang mengakui hanya 6," tegas Gamawan.Dalam UU tentang administrasi kependudukan yang telah diketuk DPR dalam rapat paripurna itu, ketentuan pengosongan pada kolom agama bagi penganut kepercayaan di luar 6 agama resmi, tercantum di pasal 64 ayat 2."Elemen data penduduk tenyatng agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," bunyi ayat 2 pasal 64.***