JAKARTA - Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bukan hanya berarti perdagangan bebas untuk barang melainkan juga jasa. “Seluruh sektor jasa yang telah dibuka untuk kehadiran asing perlu mendapat perhatian,” kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi, Jumat 8 Januari 2016.

Ada 12 sektor jasa yang diliberalisasi dalam kerangka MEA. Ke-12 sektor jasa itu adalah pariwisata, konstruksi, transportasi, keuangan, komunikasi, distribusi, bisnis, pendidikan, kesehatan, rekreasi, olahraga, budaya dan jasa lainnya. Dari semua sektor itu, yang mendapat prioritas pemerintah adalah pariwisata, kesehatan dan logistik atau distribusi.

Lalu apakah liberalisasi itu berarti tenaga kerja asing di semua tingkat dari sektor-sektor tersebut bebas masuk Indonesia? "Apakah itu berarti sopir taksi dan tukang las akan menyerbu kita? Tidak betul," kata Bachrul.

Ia menyatakan, meski sektor jasanya terbuka, namun ada batasan kompetensi untuk tiap-tiap profesi dalam MEA. Dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) negara-negara ASEAN bersepakat untuk membuka pergerakan tenaga terdidik dari delapan profesi yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survey, dokter gigi, akuntan, jasa wisata dan dokter.

Bagaimana, saat ini sertifikasi untuk standar kompetensi yang telah disepakati baru ada untuk dua profesi yakni insinyur dan arsitek. "Sisanya masih akan dirundingkan bertahap sampai 2018," kata Bachrul.***