
JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini memutuskan 2 pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilpres 2014.Kedua pasangan tersebut adalah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berdasarkan hasil rapat pleno tentang penetapan capres dan cawapres di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/5/2014) siang.
"Yang kami tetapkan adalah 2 pasangan capres dan cawapres Ir H Joko Widodo dan Drs HM Jusuf Kalla. Pasangan lainnya yaitu H Prabowo Subianto dan HM Hatta Rajasa," ujarnya.
Menurutnya, penetapan ini sesuai dengan Keputusan KPU No.453/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan capres dan cawapres 2014.
Berdasarkan proses pendaftaran masing-masing capres dan cawapres sejak 18 Mei 2014, KPU telah menerima seluruh dokumen yang sudah diverifikasi dan perbaikan.
"Itulah keputusan kami tentang dua pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat untuk Pemilu 2014," ujarnya.***