
JAKARTA, GORIAU.COM - Dengan terbukanya sejarah tentang pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran akibat keterlibatannya dalam kasus penculikan aktivis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera membatalkan pencapresan Prabowo sampai ada proses hukum yang jelas.
''Dengan makin terbukanya situasi ini, seharusnya KPU segera membatalkan pencapresan Prabowo Subianto sampai ada proses hukum yang jelas. Sedangkan proses hukum seharusnya dikontrol perkembangannya dan di-back up oleh presiden,'' tegas Ketua KontraS, Haris Azhar, di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Dia melanjutkan Presiden RI sendiri sudah mendapatkan rekomendasi DPR untuk segera mencari para korban dan aktivis yang masih hilang, membuat pengadilan HAM, dan memperbaiki kondisi korban.
''Kalau SBY diam dan masih saja diam, kita patut curiga memang SBY adalah bagian dari rezim Prabowo Subianto kedepannya. Hal ini sudah terlihat dengan elite Partai Demokrat yang mendukung Prabowo Subianto. Picik sekali,'' jelasnya.
Pernyataan Haris itu dikeluarkan pasca pernyataan mantan Menhankam/Pangab Wiranto di Jakarta, hari ini. Dalam pernyataannya, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo Subianto, nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI telah dibuktikan terlibat dalam kasus penculikan dan diberhentikan dari militer sesuai norma berlaku.
Bagi Haris, keterangan Wiranto makin menjelaskan keterlibatan Prabowo Subianto pada peristiwa berdarah 1997-1998. Oleh karenanya, proses hukum semakin penting untuk segera dilakukan.
''Proses hukum Militer maupun Pengadilan HAM. Keduanya sama-sama penting. Sekedar catatan saja bahwa Prabowo belum pernah mempertanggungjawabkannya di Pengadilan. Yang diadili hanya prajurit saja. Dan itupun mereka dibebaskan oleh MA,'' jelasnya.
Dia melanjutkan pihaknya menilai sangat terasa Prabowo sudah banyak menikmati keuntungan sebagai anggota militer dan sebagai anak mantu Soeharto. Itu bisa dilihat dari berbagai kasus yang melibatkannya justru hanya diberikan sanksi administrasi berupa diberhentikan.
Soal keterangan, Wiranto menjelaskan bahwa memang saat 1997-1998 Prabowo banyak melakukan tindakan-tindakan yang di luar kehendak, perintah, ataupun standar aturan militer, sama saja artinya Prabowo sering membangkang.
''Yang saya kecewa Wiranto kok tidak terbuka bahwa ada 'gap' antara Prabowo Subianto dengan petinggi-petinggi ABRI saat itu karena dia anak mantu Soeharto,'' ujar Haris.
Untuk diketahui, salah satu syarat menjadi capres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Syarat ini ditentukan eksplisit dalam Pasal 5 huruf i Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal ini disebutkan 18 poin syarat yang harus dipenuhi capres dan cawapres, salah satunya tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Bahkan jika merujuk pada UUD 1945, melakukan perbuatan tercela menjadi salah satu dasar untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.
Penjelasan Wiranto
Sebelumnya, mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto kembali berbicara soal siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus penculikan aktivis pada tahun 1997/1998. Wiranto menunjuk mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang paling bertanggung jawab lantaran mengambil inisiatif sendiri melakukan aktivitas penculikan.
Wiranto menjelaskan, kasus penculikan aktivis ini terjadi pada bulan Desember 1997-Maret 1998. Saat itu, kata Wiranto, Panglima ABRI masih dijabat Feisal Tanjung. Dia sempat bertanya kepada Feisal apakah dirinya pernah memberikan perintah melakukan penculikan terhadap aktivis dan melakukan tindakan yang represif.
Ketika itu, sebut Wiranto, Feisal menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan perintah seperti itu. Menurut Wiranto, setelah dirinya menggantikan Feisal, perintah ABRI dijalankan dengan cara persuasif, dialogis, dan komunikatif. Cara kekerasan, lanjutnya, hanya bisa dilakukan dalam keadaan terpaksa dan atas perintah Panglima ABRI.
''Tidak ada kebijakan dari pimpinan TNI yang ekstrem waktu itu untuk memerintahkan penculikan. Saat saya tanyakan, ke mana dan kenapa melakukan itu, saya yakin bahwa itu dilakukan atas inisiatif sendiri, atas analisis keadaan yang berlaku saat itu. Hasil analisis pribadi, bukan perintah Pangab atau atasan beliau,'' kata Wiranto.
Wiranto mengaku perlu membuka hal ini lantaran banyak pembenaran yang terjadi atas peristiwa penculikan aktivis itu. Dia pun menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam penculikan yang dilakukan Prabowo. Saat menjabat Panglima ABRI, Wiranto mengaku justru berusaha mengusut peristiwa kelam itu.
Berdasarkan catatan Kontras, sebanyak 23 orang aktivis dihilangkan ketika itu. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang hingga kini. Dari sembilan orang yang dilepaskan itu, ada yang bergabung bersama Prabowo ke Partai Gerindra, yakni Desmond Junaidi Mahesa dan Pius Lustrilanang.
Atas peristiwa itu, TNI membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Subagyo HS. Hasil penyelidikan DKP, Prabowo dinyatakan bersalah lantaran tidak menaati perintah komando. Prabowo pun diberhentikan dari keprajuritan atas kasus ini. ***