
RENGAT – Belum genap setahun menghirup udara bebas, Heldi Bram alias Bram (62), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali dibekuk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Bram diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia ditangkap di belakang rumahnya, dekat kandang ayam, saat tengah memegang plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Bram merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas bersyarat Januari 2025 setelah divonis enam tahun enam bulan pada 2021," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua penangkapan sebelumnya yang terjadi di hari yang sama. Polisi lebih dahulu menangkap Mardison alias Dison (29) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangannya disita sabu seberat 0,15 gram dalam bungkus rokok, dan hasil tes urine menunjukkan Dison positif mengonsumsi amfetamin.
Dison mengaku mendapatkan sabu dari Agung Indra Sari alias Agung (24), warga Desa Perkebunan Sungai Lala. Polisi kemudian menangkap Agung di sebuah gubuk di kebun sawit Desa Rimpian. Di lokasi ditemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap, pipet kaca, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212 ribu. Agung juga dinyatakan positif memakai narkoba.
"Dari keterangan Agung, tim langsung mengarah ke Bram dan berhasil menangkapnya di rumah," jelas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Pasir Penyu. Bram dan Agung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Dison dijerat Pasal 112 jo 132 dan/atau Pasal 127 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat. ***