BOGOR, GORIAU.COM - Presiden RI Joko Widodo memastikan dirinya tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mengatasi calon tunggal pada Pilkada di sejumlah daerah. Kini, pelaksanaan Pilkada serentak tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

"Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

KPU dan Bawaslu ternyata tadi pagi juga mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla dan petinggi negara. Rapat tadi merupakan lanjutan dari pertemuan KPU, Bawaslu dan DKPP.

Menurut Husni, pihaknya tidak bisa mengubah peraturan yang ada. Termasuk mendorong munculnya Perppu. Namun ada solusi yang tercantum dalam UU No 15 Tahun 2011 dan  UU No 8 Tahun 2015.

"Ada kewenangan dalam Bawaslu, di mana Bawaslu punya kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang diambil KPU, Itu dalam bentuk rekomendasi," lanjutnya.

Saat ini pihaknya akan menanti lebih dulu rekomendasi dari Bawaslu."Inilah jalan keluar sementara," tandasnya.***