JAKARTA, GORIAU.COM - Seluruh fraksi di Komisi II DPR menyatakan setuju untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, dari sepuluh fraksi yang ada, hanya Fraksi Demokrat yang tidak mengajukan syarat untuk mengubah Perppu.

Fraksi PAN, misalnya, menyoroti soal penyelesaian sengketa pilkada. Menurut mereka, penyelesaian sengketa pilkada tidak dapat dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, rezim pelaksanaan pilkada tidak sama dengan pelaksanaan pemilu.

"MK tidak berhak mengadili atau memutus sengketa pilkada. Pilkada tidak masuk ke dalam rezim pemilu. Pilkada merupakan rezim pemda yang sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus diselenggarakan secara demokratis," kata anggota Fraksi PAN Sukiman saat menyampaikan pandangan mini fraksi di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2015).

Dalam rapat pandangan mini fraksi ini hadir perwakilan pemerintah yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Selain itu, rapat ini juga diikuti oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Fraksi PAN menerima RUU Perppu Nomor 1 dan RUU Perppu Nomor 2 untuk disahkan menjadi UU. Dan untuk selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian dengan konstitusi negara," lanjutnya.

Sementara itu, Fraksi Golkar menyoroti beberapa hal seperti adanya perbedaan pengajuan pasangan calon kepala daerah. Dalam Pasal 40 Perppu Nomor 1 diatur bahwa pengajuan calon kepala daerah harus dilakukan secara berpasangan. Namun, dalam pasal lain hanya diatur tentang pengajuan kepala daerah saja tanpa pasangan.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti pelaksanaan uji publik yang cukup lama. Sementara jika pilkada dilaksanakan serentak, maka tugas pelaksana tugas kepala daerah akan semakin lama. "Padahal Plt terbatas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis," kata anggoga Fraksi Partai Golkar Agung Widiantoro.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PPP. Pada tahun 2015 ini setidaknya ada 204 pilkada yang telah mengantri untuk dilaksanakan. Jika di dalam pelaksanaan pilkada terjadi sengketa, maka diperkirakan akan terjadi pembengkakan perkara yang masuk ke pengadilan. Sedangkan, jumlah lembaga peradilan yang ditentukan untuk mengadili sengketa pilkada terbatas.

"Oleh sebabnya diperlukan persiapan pengadilan baik pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung, mengingat waktu limitatif penyelesaian sengketa pilkada. Ini riskan. Rata-rata satu pengadilan tinggi bisa menangani 60 sengketa," kata anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi.

Ia menambahkan, diperlukan koordinasi yang baik antara pihak keamanan dan penyelenggara pilkada. Persiapan yang kurang hanya akan membuat pelaksanaan pilkada tidak maksimal.

"Selain itu persiapan penyelenggara pemilu juga harus dilakukan secara maksimal mengingat waktu yang terbatas. Sedangkan, ada tambahan tahapan yang masuk dalam pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah memberikan apresiasi kepada DPR dan DPD yang memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan kedua perppu ini. Hanya saja, ia mengingatkan agar DPR segera menyelesaikan pembahasan perubahan terhadap sejumlah pasal yang perlu diperbaiki, setelah perppu disahkan menjadi UU. Pasalnya, masa sidang kedua yang digunakan untuk membahas kedua perppu ini cukup singkat. Sementara ada ratusan pilkada yang menunggu payung hukum pelaksanaannya.***