
JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah Selasa (4/3/2014), Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat 2 hakim dari Tebo, Jambi, Elsadela dan Mastuhi, karena berselingkuh, hari ini giliran (5/5/2014) giliran Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumanto dipecat MKH Rabu siang.
Jumanto dipecat karena terbukti berselingkuh dengan hakim Puji Rahayu. Dalam sidang etik itu, kisah cinta terlarang keduanya dibuktikan dengan SMS mesra hakim Puji Rahayu ke Jumanto ."Fakta adanya hubungan tersebut berdasarkan bukti-bukti seperti SMS," kata ketua MKH hakim agung Timur Manurung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).Pada malam hari di Bulan September 2009, hakim Puji mengirimkan SMS kepada hakim Jumanto yang cukup mesra. Isi SMS tersebut kemudian diketahui oleh istri Jumanto."SMS yang dikirimkan saudari Puji kepada Jumanto, 'Mas sudah tidur? Apa lagi nidurin? Kalau lagi nidurin pokoknya bayangin saya ya. I miss you'," kata Timur.Kemudian SMS ini memunculkan pertengkaran antara anak Jumanto dengan Puji. Menurut Puji, anak Jumanto memaki dirinya sebagai pelacur sehingga membuat Puji marah dan mengancam jika cinta terlarang mereka akan dilaporkan ke MA dan Komisi Yudisial (KY)."SMS itu berbunyi, 'Kamu melaporkan aku ke MA ya Bapak kamu juga aku seret, Goblok. Katanya mahasiswa tapi goblok'," ujar Timur membacakan isi SMS Puji kepada anak Jumanto.Hakim Jumanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim. Ia dipecat dengan hak pensiun. Hakim Puji MenangisHakim Puji Rahayu menunduk ketika dihadapkan dengan 7 Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim Puji di tak berkata banyak dan menyibukan dirinya dengan sejumlah berkas."Iya majelis, Saya tahu mengapa saya hadir di sini (MKH)," kata hakim Puji menjawab pertanyaan MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).Hakim wanita yang menggunakan kerudung ini masuk ke ruang sidang etik pada pukul 13.20 WIB. Ia hanya menunduk ketika belasan blitz kamera mengarah pada dirinya. Tampak pula matanya berkaca-kaca ketika menghampiri kursi terlapor.Hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya itu dianggap telah melanggar perilaku dan kode etik hakim. Ia diduga berselingkuh dengan hakim Jumanto yang telah dipecat dengan hak pensiun oleh MKH.Ancaman pemberhentian tetap diperkirakan akan diberikan kepada hakim Puji juga. Hakim Puji menjalani sidang etik secara tertutup karena terkait tindakan asusila.***