BEKASI, GORIAU.COM - Seorang bapak di Kabupaten Bekasi, AS (47 tahun) tega menggauli putri kandungnya sendiri, AK (16 tahun). Akibat perbuatan bejat ayahnya itu, kini gadis tersebut tengah hamil. AS dijebloskan ke penjara atas perbuatannya.
"Pelaku menyetubuhi anaknya sejak Juni lalu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Rabu, 29 Oktober 2014. Wirdhanto menjelaskan, pertama kali AS menyetubuhi buah hatinya ketika sedang memijit kakinya. Saat itu juga, pelaku melihat paha anak kandungnya tersebut. Melihat itu, hasrat AS muncul.
Mendapatkan perlakuan tak senonoh, AK melawan. Anak ini sempat marah kepada bapaknya sendiri. Tapi, bukannya sadar, AS malah naik pitam dengan menampar pipi korban. Bahkan anaknya diancam akan diusir dari rumah, apabila tak menurutinya. "Diancam akan dianiaya," ujar dia.
Dengan begitu, AK menjadi takut, sehingga menurut permintaan bapaknya. Pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan bejat itu dilakukan seminggu tiga kali, sampai korban hamil. "Korban hamil enam minggu," tutur Wirdhanto.
Perbuatan AS kemudian diketahui tetangganya. Menurut dia, ada tetangganya curiga karena kerap mendengarkan suara rintihan dari rumah korban. Ternyata, setelah dilihat, pelaku tengah menggauli anaknya. "Dilakukan di ruang tamu. Karena memang biasanya tidurnya di lantai ruang tamu," kata dia.
Polisi yang mendapatkan laporan segera menyelidiki. Penyidik lalu menangkap AS tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, tersangka tak dapat mengelak. "Motifnya, karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologis," ujar dia. "Soalnya, istrinya sedang bekerja menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Arab Saudi sejak 2008."
Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Isnaeni Ujiarto menambahkan, polisi sudah menahan tersangka. AS dijerat dengan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.***