
PEKANBARU – Seorang istri melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, ke pihak kepolisian, Minggu (10/8/2025). Pria berinisial FR itu diketahui tengah bersama seorang perempuan berinisial AA, yang juga merupakan ASN dari Provinsi Riau.
Kapolsek Bukitraya, Kompol David Ricardo, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Iya, kami bawa kedua tersangka ke kantor," ujar David, Minggu (17/8/2025).
Peristiwa ini terjadi di salah satu kamar Hotel The Holitel di Jalan Taskurun, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Sang istri, Putri, mendapatkan informasi bahwa suaminya tengah bersama seorang perempuan di hotel tersebut. Ia lalu mendatangi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung menuju kamar 204.
Sesampainya di sana, Putri menemukan sang suami tengah bersama AA di dalam kamar. Merasa dikhianati, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua ASN tersebut beserta barang bukti berupa pakaian yang ada di dalam kamar hotel.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah menjalin hubungan yang tidak semestinya. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan. ***