PEKANBARU – Masyarakat Riau tidak perlu khawatir urusan birokrasi terbengkalai selama musim mudik Idulfitri 1447 H. Pemerintah Provinsi Riau memastikan seluruh pelayanan publik tetap beroperasi normal, meski memberlakukan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan WFA tersebut diterapkan dalam dua gelombang, yaitu masa arus mudik Senin (16/3/2026) hingga Selasa (17/3/2026), serta masa arus balik 25-27 Maret 2026. Langkah ini diambil mengikuti panduan nasional dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengurai penumpukan kendaraan selama periode Lebaran.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)," urai Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, Senin (16/3/2026).

Syahrial menekankan bahwa WFA bukanlah tambahan hari libur atau instrumen pemotongan jatah cuti tahunan pegawai. Agar roda pemerintahan tidak lumpuh, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menerapkan jadwal kehadiran silang bagi para aparaturnya.

"Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya," tegasnya.

Pengaturan jadwal kerja fleksibel ini mengiringi rentetan libur panjang Lebaran yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Rangkaian libur dimulai 18-19 Maret 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi dan cuti bersama.

Sementara itu, perayaan Idulfitri jatuh 21-22 Maret 2026. Tanggal merah tersebut diapit oleh jadwal cuti bersama Idulfitri 20, 23, dan 24 Maret 2026. Kehadiran kebijakan WFA pada 25-27 Maret menjadi upaya strategis mencegah kemacetan ekstrem saat masyarakat kembali ke rutinitas.

Selama menjalani sistem kerja jarak jauh, kinerja para pegawai negeri akan terus dipantau. Pemprov Riau memanfaatkan sistem pelaporan kinerja digital untuk menjamin akuntabilitas serta memastikan kewajiban profesional ASN tetap tuntas. ***