PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 yang berisi langkah-langkah antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). SE ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

"Surat edaran ini untuk mengingatkan kita semua tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan agar karhutla tidak meluas," ujar Gubri Wahid, Kamis (24/7/2025).

Dalam SE tersebut, terdapat 10 poin penting yang wajib dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota:

1. Menetapkan status tanggap darurat apabila terjadi kebakaran signifikan, sesuai prakiraan BMKG.

2. Mengaktifkan Satgas Penanggulangan Karhutla dan Pos Komando (Posko Satgas).

3. Melakukan deteksi dini dan penanganan cepat terhadap hotspot.

4. Memerintahkan camat, lurah, dan kepala desa untuk patroli rutin serta imbauan hingga tingkat RT/RW agar tidak membakar lahan, dan segera melaporkan pelanggaran.

5. Menyiagakan seluruh sumber daya serta menyiapkan anggaran operasional penanggulangan karhutla.

6. Meningkatkan koordinasi dengan Forkompimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat, akademisi, media, dan relawan.

7. Melakukan pembasahan (rewetting) lahan gambut di wilayah rawan karhutla.

8. Menggiatkan kampanye pembukaan lahan tanpa bakar.

9. Menyiapkan sarana prasarana seperti sekat kanal, pompa, selang, kendaraan, embung, menara pantau, dan memastikan semuanya berfungsi.

10. Melakukan pemadaman dini agar api tidak meluas.

SE ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat pusat, termasuk Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, Kapolda, Danrem, dan BPBD se-Riau. ***