JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis (17/7/2014) malam hingga Jumat (18/7/2014) dini hari.

Pergerakan tim KPK itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang perbuatan Ade dan istrinya. Penangkapan berawal pada Kamis, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah orang yang sedang menukar uang di mal. Mereka terdiri dari pihak swasta dari PT Tatar Kertabumi, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money changer.

Nurlatifah diduga sengaja meminta adik sepupunya untuk mengambil uang tersebut karena ia dan Ade saat itu tak bisa langsung mengambil uangnya.

Setelah mengamankan mereka, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang. Namun, Ade sedang tak ada di rumah. Saat itu hanya ada Nurlatifah yang akhirnya juga diamankan KPK.

KPK pun meminta bantuan Nurlatifah untuk menghubungi Ade sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, Ade tak menjawab teleponnya. Ade ternyata sedang melakukan safari Ramadhan. KPK kemudian menunggu acara kegiatan tersebut selesai.

Akhirnya pada sekitar pukul 01.46 WIB, Ade ditangkap. Ade kemudian langsung digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 03.10 WIB.

"Tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan dan memang pukul 02.00 Pak ASW (Ade Swara) ada beberapa acara safari Ramadhan, jadi di ujung acara itu baru kita jemput, kita amankan," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.

Menurut Bambang, total yang ditangkap delapan orang. Mereka diperiksa secara intensif di KPK. Dalam hasil pemeriksaan, hanya Ade dan isrinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagian besar selama diperiksa sangat kooperatif sehingga proses pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak-pihak yang diamankan sangat membantu KPK," kata Bambang.

Keduanya pun langsung ditahan. Nurlatifah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

Anggota DPRD Karawang itu ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara itu Ade meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 22.17 WIB. Politikus Partai Gerindra itu ditahan di rutan Guntur, Jakarta.

Keduanya bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media mengenai kasus tersebut.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Uang yang diberikan sejumlah 424.349 dollar AS. Uang itu terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 4230 lembar, 20 dollar AS sebanyak dua lembar, 5 dollar AS sebanyak satu lembar, dan 1 dollar AS sebanyak empat lembar.

"Uang pecahan 100 dollar AS ada dua jenis, yaitu seri lama dan seri baru," terang Ketua KPK, Abraham Samad.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.***