
JAKARTA, GORIAU.COM - Kamis (15/1) malam, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan mengikuti rapat kerja (raker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Raker membahas dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Dalam raker, Pemerintah menyampaikan keterangan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; serta Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
''Setelah penyampaian keterangan Pemerintah, giliran Komite I DPD yang menyampaikan pandangan terhadap Perppu 1/2014 dan Perppu 2/2014, Komisi II DPR juga,'' ujar Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam (senator asal Jawa Tengah) yang memimpin rapat pleno Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Menurutnya, Laporan Kegiatan di Daerah Anggota DPD RI di 33 provinsi dalam Sidang Paripurna DPD tanggal 13 Januari 2015 menyinggung aspirasi masyarakat dan daerah yang menolak pemilihan kepala daerah tidak langsung atau melalui DPRD.
Sebelum raker Kamis malam itu, Kamis pagi dan siang Komite I DPD membahas dua perppu sekaligus mengesahkan pandangannya terhadap RUU tentang Penetapan Perppu 1/2014 dan RUU tentang Penetapan Perppu 2/2014. ''Dalam rapat pleno Komite I DPD, kita mengesahkan pandangan terhadap dua perppu.''
Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan menjadi undang-undang (UU) tanggal 26 September 2014. Karena rakyat menolak UU itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua perppu tanggal 2 Oktober 2014, yaitu Perppu 1/2014 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung kepada daerah atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Perppu 2/2014 yang menghapus tugas dan wewenang DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) serta memberikan tugas dan wewenang tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. (rls)