
JAKARTA, GORIAU.COM - Â Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) Akil Mochtar, hukuman penjara seumur hidup. Akil juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar.
Jaksa menilai Akil bersalah dalam penangangan sengketa pilkada di MK. Hal itu disampaikan Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2014).
Menurut Pulung, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Terdakwa adalah Ketua Lembaga Tinggi Negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan runtuhnya kewibaan lembaga MK RI sebagai benteng terakhir penegakan hukum," jelas pulung.
Akibat perbuatan mantan Anggota DPR Fraski Gollkar itu, diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MK RI.
Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan. "Terdakawa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya," jelasnya.
"Hal yang meringankan, tidak ada. Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan satu menyatakan bahwa terdakwa M Akil Mochtar telah secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah," tegas Pulung.
Atas tuntutan itu, Akil dan tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan perkara Akil akan dilanjutkan pada Senin, 23 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi Akil dan tim kuasa hukumnya.
"Walaupun persidangan yang lalu, rencana persidangan ini, tapi karena melihat fakta berkas yang banyak, dan tuntutan pidana luar biasa penjara seumur hidup, kami mohon Yang Mulia agar terdakwa dan kami diberikan kesempatan membela diri," kata kuasa hukum Akil, Adardam Achyar.***