JAKARTA, GORIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar.

Mantan politikus Partai Golkar itu dianggap terbukti menerima suap dalam 14 sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang.

Selepas sidang, Akil mencoba meluapkan emosinya. Dia kembali mengulangi pernyataan sebelum sidang bakal banding hingga ke surga.

"Saya banding sampai ke surga! Banding sampai ke surga!," kata Akil kepada awak media selepas sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Sementara itu, ketua tim jaksa KPK, Pulung Rinandoro, mengisyaratkan bakal banding atas putusan itu. Sebab menurut dia, banyak tuntutan dianggap tidak terbukti oleh hakim.

"Kita konsultasi dulu sama pimpinan. Ada beberapa tuntutan dianggap tidak terbukti. Apalagi beberapa barang bukti juga dikembalikan," kata Pulung.

Pembacaan putusan Akil berlangsung hampir delapan jam. Dalam vonis itu, dua hakim menyatakan perbedaan pendapat. Mereka adalah Hakim Anggota Sofialdi dan Alexander Marwata. Tetapi secara keseluruhan, mereka sepakat dengan putusan hakim.

Sementara itu selepas pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan sudah meneken surat pembukaan blokir rekening milik kedua anak Akil, Aries Aditya Safitri dan Januar Rizki Ananda. "Ini semua majelis hakim sudah setuju, suratnya sudah ditandatangan oleh lima anggota majelis," kata Suwidya.jef