
JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi (MK), Akil Mochtar, terdakwa kasus suap penanganan perkara di MK, keberatan namanya dicatut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan disebutkan, mantan Ketua MK itu pernah menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan pada permohonan keberatan hasil Pilkada Provinsi Banten tahun 2011."Faktanya dalam perkara Pilkada Provinsi Banten tersebut, saya bukan merupakan ketua ataupun anggota panel hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud melainkan saudara Mahfud MD," kata Akil saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).Akil menilai, dakwaan penuntut umum sangat tidak logis dan tidak ada relevansinya antara transfer uang ke CV Ratu Samangat-- perusahaan milik istri Akil --dengan permohonan perkara Pilkada Banten di MK."Sehingga aneh bagi saya, di semua uraian perbuatan pilkada yang didakwakan kepada saya," ujarnya.Bekas politikus Partai Golkar itu pun heran dengan uraian dakwaan khusus untuk Pilkada Banten ini. Mengapa penuntut umum KPK tidak berani menyebutkan dengan jelas bahwa ketua majelis dan hakim panel yang menangani perkara tersebut adalah Mahfud MD."Ada apa gerangan?," tanya Akil.Di bagian lain dalam dakwaan, penuntut umum juga tidak menguraikan dengan jelas adanya transfer uang Rp7,5 miliar ke CV Ratu Samagat. Karena dalam dakwaan itu, penuntut umum langsung mendalilkan uang tersebut dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan."Apa hubungan perkara Pilakda Banten dengan saya, padahal saya bukan hakim yang mengadili perkara tersebut," ujarnya.Mahfud Pastikan Tak TerlibatMantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memastikan tidak terlibat dalam kasus suap seluruh pilkada yang melibatkan Akil Mochtar. Menurutnya, apa yang dilakukan Akil bersifat pribadi dan tidak ada kaitan dengan dirinya."Akil mengatakan 'Mahfud yang memimpin Panel kok tak disebut?' Loh justru di situ korupsinya dia. Saya yang jadi panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi di luar pengetahuan hakim-hakim lain," ujar Mahfud kepada VIVAnews, Jumat (21/2) lalu.Meski tidak menjadi panel sengketa Pilkada, kata Mahfud, KPK akan membuktikan kejahatan yang dilakukan Akil. "Saya sudah tahu alur pembuktian perkara ini. Nanti KPK akan membuktikannya satu per satu," ungkap Mahfud.Menurut mantan Menteri Pertahanan itu, jaksa KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang didakwakan kepada Akil Mochtar. "Sidang hari pertama saja sudah jelas arah pembuktiannya. Hal-hal yang semula dibantah sekarang mulai diakui.""Contohnya, dulu dia mengaku tidak tahu kalau Chairunnisa akan ke rumahnya saat ditangkap tangan, sekarang ternyata ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang melalui tawar menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," kata Mahfud.Tak hanya itu, sekarang juga terbukti jika Akil menyimpan uang di ruang karaoke. "Saat saya mengatakan itu dulu, dia membantah ada uang di tembok, bahkan pengacaranya mengatakan saya memfitnah. Ternyata uang itu memang disimpan di lemari tembok ruang karaoke. Yang menyimpan sopirnya, Daryono, atas perintah Akil Mochtar. Harus diingat, saya mengatakan itu atas info dari KPK," kata Mahfud, yang pernah jadi menteri hukum dan HAM. ***