JAKARTA, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat batal menjebloskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad.

Juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Charlian, mengatakan ada beberapa alasan penangguhan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad. Salah satunya, Samad dinilai kooperatif.

"Mungkin juga ada komunikasi pimpinan Polri dan KPK. Mungkin juga ada kesepakatan yang harus kita pikirkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2015. "Lebih baik tenang-tenang saja, jangan gaduh."

Penahanan tersebut ditangguhkan setelah melalui proses lobi yang alot antara kuasa hukum Samad dan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Pimpinan KPK juga telah mengirim surat permintaan penangguhan penahanan Samad. Jaminannya adalah para pemimpin lembaga antirasuah itu.

"Nanti kalau ditahan, seolah-olah Polri ingin memperpanjang konflik. Sudah, lebih baik tenang-tenang saja," ujarnya.

Samad sempat ditahan di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat seusai pemeriksaan intensif selama enam jam. Ia menjalani pemeriksaan pada pukul 13.30-19-30 Wita. Sebanyak 41 pertanyaan dicecarkan kepada Abraham mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan.

Kasus ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat, yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, menerbitkan kartu keluarga dan KTP saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Batal Kirim Surat

Sementara KPK mengaku belum sempat mengirim surat permintaan penangguhan penahanan Samad ke Kepolisian.

"Surat memang belum sempat dikirim, kemarin malam pimpinan KPK tak lengkap karena sebagian sudah pulang," kata Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo di kantornya, Rabu, 29 April 2015. Rabu pagi, pimpinan KPK sepakat membatalkan pengiriman surat karena Samad tak ditahan.

Rencana KPK mengirim surat itu muncul saat Polda Sulselbar berencana menahan Samad. Selasa kemarin, 28 April 2015, Samad diperiksa selama enam jam dengan status sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat administrasi kependudukan.

Samad memang sempat digiring ke tahanan. Namun kemudian dilepaskan. Johan Budi mengaku sempat menghubungi Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti terkait dengan penahanan tersebut, meskipun Johan maklum dengan kewenangan penahanan yang dimiliki penyidik Polda Sulselbar.***