MAKASSAR, GORIAU.COM - Tim kuasa hukum Abraham Samad menuding pimpinan Polri mengintervensi penyidikan kasus yang menjerat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu. Dugaan adanya campur tangan pimpinan Korps Bhayangkara terlihat dari tarik ulur pembatalan penahanan Abraham Samad seusai pemeriksaan lanjutan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa kemarin.

Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan, sejak awal pengusutan kasus Samad, pihaknya menduga ada intervensi pimpinan kepolisian yang diduga dari Mabes Polri. Adnan menerka ada pihak di kepolisian yang sengaja ingin menjadikan Samad sebagai terdakwa. "Jelas ada intervensi dengan target melengserkan AS. Ini by design atau skenario," katanya kepada Tempo, Rabu, 29 April.

Jika Samad menjadi terdakwa, Adnan menerangkan secara otomatis alumnus Universitas Hasanuddin itu bakal melepaskan jabatannya secara definitif di komisi antirasuah. Bahkan, Abraham Samad tidak akan dapat dicalonkan lagi menjadi pimpinan KPK untuk periode berikutnya.

"Kalau status tersangka, Abraham Samad masih bisa kembali ke KPK (bila kasusnya dihentikan)," ujar dia.

Tim kuasa hukum Abraham Samad mencurigai adanya intervensi pimpinan polisi karena saat masa krusial penangguhan penahanan Samad diketahui ada dua perintah berbeda dari Mabes Polri. Namun, Adnan mengaku tidak mengetahui pasti siapa pimpinan kepolisian yang mengintervensi kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan itu.

Adnan menceritakan usai diperiksa selama enam jam, mulai pukul 13.30-19.30 Wita, pihak penyidik berubah pikiran. Mereka menyodorkan surat perintah penahanan dan penangkapan yang membuat tim kuasa hukum sempat kaget. "Kata penyidik itu perintah atasan, tapi tak disebutkan siapa," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, membantah adanya intervensi pengusutan kasus Abraham Samad. Ia menyebut penangguhan penahanan Abraham Samad juga bukan arahan dari Kepala Polri Jenderal Badroddin Haiti maupun pihak Mabes Polri lainnya. "Tak pernah ada intervensi dalam pengusutan kasus itu. Dugaan itu salah besar," katanya.

Penangguhan penahanan Abraham Samad dilakukan karena adanya permohonan dari tim kuasa hukum tersangka. Setelah dipertimbangkan, Hariadi menjelaskan, syarat normatif dan subjektifnya terpenuhi sehingga pihaknya tidak melanjutkan penahanan Abraham Samad.

"Tim kuasa hukumnya menjamin dan kami hanya merespons permohonan itu," ujarnya tanpa merinci kejadian dalam pemeriksaan. ***