JAKARTA, GORIAU.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkotika asal Filipina tidak dibatalkan. Menurut Jokowi, ekseksusi mati Mary Jane hanya ditunda sampai proses peradilan di negaranya, Filipina, yang mempoisiskan dia sebagai korban perdagangan manusia selesai.

"Jadi, kan, ada surat dari pemerintah Filipina, bahwa di sana ada proses hukum mengenai human trafficking, sehingga kami menghargai proses hukum seperti itu," kata Jokowi di Hotel Bidakara, Rabu, 29 April 2015.

Jokowi beberapa kali menenagaskan pernyataannya bahwa eksekusi mati terhadap Mary Jane tidak dibatalkan. "Ini penundaan. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Jaksa Agung," ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya berancana mengeksekusi Mary Jane bersama delapan terpidana mati lainnya dini hari tadi. Namun, beberapa saat diekeksusi, kejaksaan mengumumkan bahwa dari sembilaan terpidana mati, hanya delapan yang dieksekusi.

Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Martin Anderson, Raheem Agbaje, Rodrigo Gularte, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze, dan seorang warga negara Indonesia, Zainal Abidin.

Karena tidak jadi dieksekusi mati, Mary Jane dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. Ia diberangkatkan dari Nusakambangan, Rabu, 29 April 2015 Pukul 04.30 WIB. Tiba di Yogyakarta sekitar pukul 08.00 WIB.

Mary Jane tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu. Ia divonis hukuman mati. Upaya hukum yang ditempuhnya agar lolos dari hukuman mati kandas, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauak kembali (PK). Permohonan grasi juga ditolak Presiden Joko Widodo.***