JAKARTA, GORIAU.COM - Ulah pejabat Riau nilai terlalu berani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. Pasalnya, meski sudah banyak kasus korupsi yang melilit pejabat di daerah penghasil minyak ini, para birokrat di Pemprov Riau masih berani meminta ''sogokan'' hingga 5 persen dari nilai yang harus dibayarkan Pemprov Riau Rp 200 miliar kepada PT Adhi Karya Tbk akibat pembangunan sarana dan prasana Pekan Olahraga Nasional (PON Riau tahun 2012.

''Sudah banyak pejabat Riau ditangkap KPK, tetapi masih ada yang meminta komisi 5 persen,'' ujar Dahlan heran, Senin (15/9/2014).

''Bagi Adhi ini dilema besar. Tagihannya tidak dianggarkan. Nagih sudah. Ke pengadilan sudah. Cara apa yg harus dilakukan? Apakah nyogok tidak bisa dihindari?,'' ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengaku mendapat aduan langsung dari Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk Kiswodarmawan, terkait belum dibayarkan tagihan sebesar Rp 200 miliar di Pemerintah Daerah Riau. Sebab, perseroan menolak menyogok 5 persen dari nilai proyek.

''Adhi memang sudah bertekad untuk tidak mau lagi menyogok sebagai tekad baru untuk memperbaiki citranya yang rusak di proyek Hambalang. Adhi dan BUMN lain sudah berjanji di depan saya untuk tidak melakukan sogok-menyogok untuk mendapat proyek,'' ujar Dahlan kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9/2014).

Menurut Dahlan, Pemda Riau memang memiliki utang ratusan miliar kepada beberapa BUMN. Bahkan, umur utang itu sudah lebih dari dua tahun sehingga sangat mengganggu keuangan perusahaan. Utang tersebut dari proyek-proyek yang berkaitan dengan prasarana PON di Riau beberapa tahun lalu.

''Waktu itu sebenarnya Adhi dan BUMN lain tidak mau meneruskan proyek tersebut karena pembayaran yang seret. Terutama setelah beberapa pihak di Riau ditangkap KPK, termasuk anggota DPRD,'' jelas dia.

Namun pemerintah pusat dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Kesra memerintahkan agar Adhi Karya dan BUMN lain terus menyelesaikan proyek agar PON tetap bisa berlangsung di Riau sesuai dengan jadwal.

Meski konstruksi telah dijalankan Adhi Karya, pembayaran tidak pernah dilakukan alias hanya janji manis. Upaya menagih terus dilakukan namun pihak Pemda Riau selalu beralasan menunggu persetujuan penganggaran oleh DPRD. Ternyata DPRD tidak juga menganggarkan pada tahun berikutnya.

''Adhi melakukan gugatan ke pengadilan. Adhi menang dan pengadilan memutuskan bahwa Pemda Riau harus segera membayar,'' jelas dia.

Mantan Dirut PLN ini mengungkapkan, Adhi Karya akan terus melakukan penagihan dan meminta agar utang tersebut segera dianggarkan dan disetuji DPRD namun ada pihak di Riau yang minta komisi 5 persen.

''Tentu saja Adhi menolak. Ini sesuai dengan tekad Adhi Karya dalam program BUMN Bersih. Akibatnya sampai sekarang tagihan Adhi itu belum dibayar, bahkan dianggarkan di DPRD pun belum,'' ungkapnya. ***