
SLEMAN, GORIAU.COM - Terdakwa seorang mahasiswi, Sel (25) warga Koto Tinggi Rambah, Rokan Hulu Riau menganggap tuntutan jaksa Muh Ismet Karnawan SH yang menuntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan tergolong tinggi. Untuk itu dalam pembelaan secara lisan ia meminta keringanan hukuman atas tuntutan tersebut. Selain itu ia meminta agar otak pelaku kejahatan penipuan tersebut segera diadili.
Sementara teman terdakwa, AK (25) tetangganya yang sama-sama kuliah di Yogya juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denga Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan karena membantu mencarikan calon korbannya. Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang penipuan dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
''Saya menyesal melakukan perbuatan ini. Kami harap para pelaku lain bisa ditangkap dan diadili,'' ungkap terdakwa Sel saat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim diktuai Sriwati SH MHum di PN Sleman, Selasa (26/08/2014).
Terungkap di persidangan, pada bulan Desember 2012 saksi korban Iqbal Muhammad mendaftar sebagai peserta bimbingan belajar di Kantor Bimbingan Belajar Jogja Education milik Budi Purwanto. Selanjutnya pada bulan Juli 2013 pukul 14.00 di Dusun Sidorejo Sendangrejo Minggir Sleman, orang tua Iqbal, Sri Ganefiyati bertemu dengan saksi Budi Purwanto (terpisah). Dalam pertemuan tersebut bila Iqbal dititipkan kepada Budi untuk masuk UGM dijanjikan 99 persen akan lulus.
Setelah melihat nilai Iqbal tergolong bagus Budi yakin mampu memasukkan ke UGM karena ia sering memasukkan anak dengan nilai rendah. Selanjutnya Budi meminta uang Rp 230 juta dan berkembang menjadi Rp 450 juta bila Iqbal ingin masuk kuliah di UGM.
Saksi korban semakin yakin setelah tahu Budi merupakan pegawai UGM dan mentransfer uang sebanyak 3 kali dengan total Rp 439,5 juta. Selain itu, Budi juga menjanjikan 4 saksi korban lain kalau mampu memasukkan kuliah di UGM. Sehingga saksi korban ada 5 orang dengan total uang yang dikumpulkan Budi mencapai Rp 1,449 miliar.
Selain itu Budi juga menerima uang peserta SBMPTN dari tempat bimbingan belajarnya sebanyak 7 orang dan jalur Ujian Mandiri (UM) 8 orang dan 1 orang lewat jalur vokasi dengan total Rp 3,751 miliar sehingga total keseluruhan Rp 5,2 miliar. Tetapi ternyata para peserta yang dijanjikan masuk ke Fakultas Kedokeran UGM tak diterima. ***