JAKARTA - Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Aiptu Labora Sitorus, akhirnya menyerahkan diri setelah kabur saat hendak dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, beberapa hari lalu. Selama buron, Labora tinggal berpindah-pindah.

Menurut Kepala Polda Papua Barat Brigjen (Pol) Royke Lumowa, anggota Polres Raja Ampat, Papua Itu selama ini ditampung di rumah kerabatnya, bahkan di rumah yang tak berpenghuni.

"Masih di sekitar Sorong juga, di rumah-rumah kosong, rumah kerabatnya. Tidak jauh-jauh," ujar Royke saat dihubungi, Senin (7/3/2016).

Royke mengatakan, petugas di lapangan menutup semua akses bagi Labora untuk bersembunyi.

Labora pun terdesak saat semua lubang pelariannya tertutup.

Setelah empat hari buron, Labora menyerahkan diri pada Senin dini hari tadi sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Ia menduga keluarga Labora turut mendorongnya untuk menyerahkan diri.

"Bisa jadi faktor keluarga. Keluarga akhirnya kooperatif," kata Royke.

Sedianya, Labora dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada Jumat (4/3/2016) lalu.

Namun, ia melarikan diri dari kediamannya saat hendak dijemput oleh petugas dari Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dipindahkan ke LP Cipinang

Setelah diperiksa di Polres Sorong, Papua, sejak Senin pagi, Labora segera diberangkatkan menuju Jakarta.

"Kita dapat info, yang bersangkutan (Labora) akan dibawa ke Cipinang. Tadi sudah terbang dan diperkirakan tiba sore ini," kata Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Efendy B Perangin Angin di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin.

Labora akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian di Sorong, Papua, Senin, sekitar pukul 03.00 dini hari. Labora sebelumnya sempat melarikan diri dari kediamannya saat hendak dijemput oleh petugas dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.

Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.***