PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa ‘aksi’ rentenir di Riau memang sulit untuk diberantas. Padahal Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Riau sudah menggalakkan aksi melawan rentenir sejak beberapa tahun lalu.

Kepala OJK Provinsi Riau M Lutfi mengatakan, salah satu upaya untuk ‘melawan rentenir sudah diinisiasi oleh perbankan di daerah. Namun faktanya, tawaran pinjaman yang dilakukan oleh rentenir memberikan pinjaman uang dengan mekanisme jauh lebih mudah.

“Saya menyebutnya ‘bank 46’ ya. Pagi pinjam 4 sore dibalikin 6. Artinya 50% bunga yang mereka bebankan kepada masyarakat. Memang sampai saat ini aksi rentenir itu memang susah untuk dilawan karena mereka menawarkan kemudahan,” katanya di Pekanbaru, Sabtu, 24 Desember 2022.

Dia menambahkan, para pedagang yang membutuhkan dana cepat sangat diakomodir oleh ‘bank 46’ alias rentenir. Kecenderungan masyarakat yang perlu dana cepat tidak memikirkan seberapapun beban bunga yang harus ditanggung.

“Jadi nggak masalah kalau pagi mereka pinjam Rp4 juta, sorenya dibalikin Rp juta. Kira-kira begitu. Makanya saya bilang ‘bank 46’,” tuturnya.

Lutfi menegaskan, aksi melawan rentenir merupakan pekerjaan rumah yang hingga kini belum terselesaikan, baik oleh TPAKD maupun OJK dan BI selaku pembina dari TPAKD. Dalam pertemuan khusus di Kota Dumai beberapa waktu lalu, soal kredit melawan rentenir juga menjadi pembahasan intensif.

Salah satunya, bagaimana industri keuangan bank dan non bank semakin mengambil peran yang lebih masif untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat dan pedagang khususnya di Riau.

“Kuncinya juga ada pelaksanaan TPAKD di masing-masing Pemda, baik kabupaten maupun kota di Riau kalau memang persoalan ini mau diselesaikan,” kata Lutfi. ***