JAKARTA, GORIAU.COM - DS, seorang polisi wanita (polwan) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus bisnis ayam potong. Sasaran yang menjadi korban penipuan ini adalah anggota polisi lainnya.

Dalam sidang perkara pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015), DS membantah sebagai pemilik bisnis tersebut. Ia mengatakan hanya bertugas mencari penanam modal.

"Bisnis unggas ini bisnis Dini (adik DS). Saya hanya mencari investor," ujar DS dalam persidangan.

Namun, korban yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengaku DS tidak pernah menyebut bisnis tersebut bukan miliknya.

"(Terdakwa) bilangnya ini bisnis berdua," ujar Cahyo Nugroho, salah satu korban yang juga anggota polisi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.

Bahkan, beberapa korban lainnya menyebut tidak pernah mendengar nama Dini dan suaminya, Tri, yang disebut sebagai pemilik bisnis itu. Mereka semua pun tidak pernah bertemu Dini.

Delapan saksi yang merupakan korban penipuan DS yang hadir dalam persidangan hari ini adalah bawahannya di Polda. Mereka mulai berinvestasi pada 2012 dan percaya begitu saja pada Dina tanpa mencari tahu bisnis tersebut. Padahal, menurut keterangan saksi lainnya, bisnis tersebut sudah bangkrut sejak 2011 lalu.

"Kita mulai investasi tahun 2012, enggak tahu kalo 2011 udah collapse. Namanya sama atasan kita percaya," ujar Bagus Seto kepada Kompas.com usai persidangan.

"Pernah dikasih tahu  Bu Dini, tahun 2011, bulan 6 sudah collapse," ujar saksi lainnya dalam persidangan, Sunarto, yang sudah lama mengenal keluarga terdakwa.

Sunarto pernah ditugaskan Dini untuk mengawasi pengiriman ayam potong tersebut di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum bisnisnya disebut bangkrut.

Selain delapan korban yang hadir sebagai saksi dalan persidangan hari ini, ada juga anggota polisi lainnya yang menjadi korban penipuan DS. Menurut Jaksa Penuntut Umum Nopri, kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

"(Korban) sebagian ada bawahannya, sebagian enggak. Rp1,5 miliar total kerugian dari 16 orang yang menjadi korban," ujar Nopri.

Jika sudah diputuskan dalam pengadilan, lanjut Nopri, terdakwa DS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Iming-iming jika Diganti 100 Persen

Korban penipuan DS mengaku diiming-imingi ganti rugi hingga 100 persen sebelum bergabung menjadi penanam modal dalam usaha yang disebut sebagai bisnis ternak potong itu.

"(Sebelum investasi) saya sempet nanyain risiko. Katanya (terdakwa) 'tenang aja, kalo rugi, ada flu burung atau apa, diganti 100 persen'," ujar Heri, yang merupakan anggota polisi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/9/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh karena iming-iming tersebut, Heri pun tidak merasa khawatir untuk bergabung menjadi investor dalam bisnis ternak potong itu. Ditambah, Heri mengaku bahwa terdakwa mengatakan, teman-temannya (anggota polisi yang lain) juga telah menanamkan modal mereka.

Sebelum melaporkan kasus penipuan ini, para korban telah melakukan mediasi dengan DS di internal Polda Metro Jaya. Saat itu, DS menyebut akan memberikan mobilnya sebagai ganti rugi. Namun, mobil tersebut tidak pernah sampai ke tangan para korban untuk mereka jual.

"Alasan pertama banjir. Alasan kedua mau ganti dengan jual mobil, pas ditanya katanya mobilnya enggak ada, dibawa adik (Dini)," terang Heri.

Dini adalah adiknya yang disebut DS sebagai pemilik bisnis unggas ternak potong. Sedangkan DS mengaku hanya mencari investor untuk bisnis tersebut.

Dalam persidangan, DS mengaku tidak pernah mengatakan mobil yang dimaksud adalah mobil miliknya. Ia menyebut mobil itu merupakan salah satu aset milik Dini dan Tri (suami Dini) yang akan dijadikan bahan ganti rugi untuk para korban.

"Saya tidak pernah mengatakan itu mobil saya, tapi punya Dini. Saya mengatakan (kepada korban) Tri dan Dini akan memberikan asetnya, nanti kalo udah ada bisa dijual," kata DS dalam persidangan tersebut.

Meski telah mengatakan mobil tersebut dapat dijual sebagai ganti rugi, DS mengakui ia belum menerima mobil yang dimaksud. "Ya gimana saya mau kasih, kalo mobilnya aja enggak ada di saya," ujarnya.

Kasus penipuan yang dilakukan DS ini dilaporkan pada 2014 lalu. Saat ini, persidangan memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Adik DS, Dini, yang disebut sebagai pemilik bisnis kini tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan suaminya, Tri, dikatakan jaksa penuntut umum Nopri sudah menerima vonis.

"Tri di POM AL dan katanya sudah divonis. Tapi enggak tahu vonisnya apa," ujar Nopri kepada Kompas.com.

Soal Tri, majelis hakim telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dia dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (15/9/2015) mendatang. ***