
BANGKINANG, GORIAU.COM - Ini pengalaman yang harus dipetik untuk remaja putri maupun orang tua, karena tergiur handphone jangan sampai terjadi seperti kisah yang dialami seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang menjadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Kampar, Riau.
Akibat rayuan dan janji memberikan ponsel, RP dipaksa melakukan hubungan seks di perkebunan kelapa sawit di Desa Pertapahan, Kecamatan Tapung.
Awalnya, RP dan Putra berkenalan lewat komunikasi telepon seluler. Putra yang bekerja sebagai seorang buruh itu merayu RP untuk ''kopi darat''. Pria berusia 42 tahun itu berjanji membelikan ponsel dan pakaian untuk RP.
Gadis remaja itu pun setuju. Keduanya kemudian bertemu. Putra lalu membawa RP ke perkebunan sawit di Desa Pertapahan, Kecamatan Tapung, dengan menggunakan sepeda motornya. RP curiga. Ia lalu berusaha melarikan diri dan meminta tolong. Malang, usaha RP sia-sia. Putra mengancam akan membunuhnya bila tak memenuhi keinginan pria tersebut.
Setelah memaksa RP berhubungan intim, Putra membawanya pergi. Namun di perjalanan, RP kabur dan meminta tolong warga setempat. Warga lalu membawa RP ke rumahnya.
Setibanya di rumah, RP langsung memberi tahu orangtuanya. Tak terima dengan kejadian itu, orangtua RP melapor ke Polsek Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal mengatakan timnya memburu pelaku selama dua pekan. Kemudian, polisi membekuk pelaku yang ternyata residivis kasus pencurian di Pekanbaru. Saat menciduknya, polisi menemukan satu pucuk senjata airsoft gun, dua magazin, dan tiga kotak gotri dari tangan Putra.
Di depan penyidik, Putra mengakui perbuatannya. Ia kini mendekam di sel Polsek Tapung. Ia dikenakan pasal berlapis atas pencabulan anak di bawah umur dan senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***