JAKARTA, GORIAU.COM - Rekayasa kasus narkoba yang dilakukan oleh pihak kepolisan kembali terjadi. Kali ini menimpa tiga warga Sijunjung, Sumatera Barat, yaitu Syukri, Amin Supangat (38) dan Yanto (35). Untungnya pengadilan bisa membongkar rekayasa tersebut.
Berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (7/2/2014), versi jaksa menyatakan kasus bermula saat Syukri diminta Pen (DPO) mengantarkan uang kepada Amin Supangat sebesar Rp850 ribu pada 24 Mei 2013 tengah malam.Syukri mengenal Pen sebagai tukang pembuat cincin. Saat itu, Syukri tidak berpikir macam-macam dan langsung mengiyakan permintaan itu dan meluncurlah Syukri dengan sepeda motor.Di perjalanan, Syukri kirim SMS ke Amin hendak diberikan di mana uang tersebut. Lalu dibalas TKP pertemuan di jalan depan SD Negeri Takuang. Setelah sampai di depan SD, Syukri bertemu dengan Yanto yang meminta uang tersebut. Lantas Yanto meminta Syukri ke mobil, bergabung dengan Amin. Setelah itu Yanto memberikan satu paket sabu kepada Syukri.Usai menerima paket itu, Syukri lalu balik kanan dan saat melintas di depan Pom Bensin Pulau Punjung, Syukri ditangkap polisi.Usai ditangkap, Syukri lalu dikawal polisi bernama Vrendo untuk mencari Amin dan Yanto menggunakan mobil. Setelah berkeliling, mobil Amin dan Yanto tengah di parkir di sebuah kafe KM 10. Di tempat ini pula, polisi lalu menangkap Amin dan Yanto. Di kafe itu, polisi menemukan sabu di kantong celana Amin dan Yanto.Namun benarkah runtutan versi jaksa tersebut? Setelah digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muaro, dakwaan jaksa kandas. PN Muaro membebaskan Syukri, Amin dan Yanto pada 20 Januari 2014 lalu.Ditodong PistolTernyata saat penggeledahan di kafe KM 10, Amin disiksa dan ditodong pistol untuk ikut skenario polisi."Tidak ada orang umum yang menyaksikan penggeledahan," kata Amin yang tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (7/2/2014),Penggeledahan itu dilakukan di kafe tersebut. Dalam kesaksiannya, Amin mengaku ditelanjangi oleh anggota kepolisian, Vredo Satria Putra. Baju yang melekat tinggal celana dalam. Meski nyaris bugil, namun polisi tidak menemukan satu pun barang bukti narkoba. Atas hal itu, anggota polisi lainnya, Fitriandi menghampiri Amin dan menendang Amin hingga nyaris terjatuh."Itu barang siapa?" bentak Fitriandi sambil menunjukkan bungkusan yang berjarak 30 cm dari tempat Amin tejatuh.Lantas Fitriandi menyuruh mengambl bungkusan itu sambil menodongkan pistol ke kepala Amin. Mau tidak mau, Amin lalu mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka ternyata berisi sabu.Dipukul Senjata ApiSementara Syukri mengaku diminta bantuan oleh Pen untuk mengantar uang Rp850 ribu kepada Amin Supangat. Namun di tengah jalan di jalan lintas Sumatera, Sijunjung, Sumatera barat (Sumbar), Syukri dijebak dengan tuduhan terlibat peredaran narkoba. "Saya pernah diminta tolong si Pen untuk mengantarkan uang pembelian perak di belakang Pasar Pulau Punjung," kata Syukri yang tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (7/2/2014).Syukri juga mengetahui konsumen barang-barang Pen tidak sedikit anggota kepolisian. Atas pengalaman itu, Syukri tidak curiga saat tengah malam pada 24 Mei 2013 Pen meminta Syukri kembali menyuruhnya mengantarkan uang. Pen tidak memerintahkan membeli narkoba.Setelah mengantar, Pen tiba-tiba dibekuk oleh aparat kepolisan dan polisi tidak menemukan ada barang bukti narkoba. Lantas polisi yang memitingnya menemukan sabu-sabu di atas aspal jalan. Syukri dipaksa mengambil dan menyuruh mengakuinya. Dor!!! Suara pistol meletus."Saya menolak mengambil dan langsung dipukul dan menembakkan senjata api di dekat kaki saya," ujarnya.Belakangan diketahui tembakan pistol itu keluar dari pistol anggota polisi Rion Saputra. Setelah itu, Syukri lalu tes urine di RSUP Pulau Punjung tapi hasilnya negatif. Syukri mendengar salah seorang anggota polisi sempat memarahi sang dokter karena hasilnya negatif.Kesaksian ini menjadi kunci adanya rekayasa kasus narkoba itu. Selain itu, PN Muaro juga membongkar kejanggalan-kejanggalan yang ada. Majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir membebaskan ketiganya."Membebaskan Terdakwa. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula," putus majelis PN Muaro pada pada 20 Januari 2014 lalu.Hingga ketiganya dibebaskan, Pen masih buron. Lantas siapakah Pen?***